Skip to main content

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

Polres Pacitan Berhasil Mengungkap BBM Oplosan

PACITAN - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah yang dirasakan oleh inisial ST (38) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kebonagung Jawa Timur ini.

Meskipun awalnya pernah merasakan hasil yang luar biasa,namun pada akhirnya, ST harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Pacitan dan terancam dipenjara.

Hal itu akibat ulah ST yang ingin mencari keuntungan besar dengan mengoplos BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis Premium ron 88 dan Pertamax. 

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ariwibisono S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan tersangka St dalam pengakuannya melakukan aksi mengoplos BBM tersebut sejak 6 bulan lalu. 

Perbuatan ST diketahui berkat informasi dari masyarakat yang akhirnya tim Reskrim Polres Pacitan melakukan penyelidikan.

“Pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelapor mendapat informasi bahwa di Kabupaten Pacitan masih terdapat para pelaku usaha yang melakukan pengopolsan BBM jenis pertalite dijadikan BBM lenis premium ron 88 dan pertamax," katanya, Kapolres Pacitan saat Press Conference, Jumat (22/4/2022).

Setelah melakukan pemalsuan lanjut Kapolres Pacitan, pihak ST menjual kepada para pengecer BBM di wilayah hukum Polres Pacitan.

"Pada tanggal 20 April 2022 petugas datang ke Å‚okasi kejadian dan mengamankan pelaku, serta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"tambah AKBP Wiwit.

Lebih lanjut Kapolres Pacitan menambahkan modus pelaku pertama membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa untuk keperluan pertanian. 

Kemudian Pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna sehingga menyerupai wama BBM jenis pertamax dan jenis merek Premium ron 88.

"Kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per liter, atau Rp267.7501 satu jurigen 35 liter,”kata AKBP Wiwit.

Kapolres Pacitan menambahkan setelah menjadi Premium dan pertamax dijual kepada penqecer seharga Rp8.500 sampai Rp8.800 per liter atau Rp.300.000 sampał RP 310.000 per jerigen 35 liter.

"Keuntungan penjualan premium dan pertamax oplosan antara Rp 900 sampai dengan Rp1.200 perliter. Namun jika langsung ke konsumen mendapat keuntungan Rp2.350 sampai dengan Rp5.000 perliter," jelasnya.

Atas kelakuannya tersebut tersangka Sutrisno melanggar pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar.(**19/hms)

Comments

Popular posts from this blog

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media...

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme...