Skip to main content

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

Kurang dari 12 Jam, Polres Jombang Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Panti Asuhan

Jombang - Seorang perempuan yang diduga membawa kabur anak balita (bayi di bawah lima tahun) di panti asuhan diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur. 

Tersangka berinisial EMP (25) warga Jalan Raya Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Jombang. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Shohihah Izah (46), penanggungjawab panti asuhan Al- Hasan, di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak bayi di panti asuhan Al- Hasan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek," kata AKP Giadi Nugraha saat konferensi Pers pada Senin (13/6/2022). 

Menurut AKP Giadi, kasus dugaan penculikan anak tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) sore dan dilaporkan ke Polres Jombang sekitar pukul 22.30 WIB. 

Modus operandinya, pelaku datang sebagai tamu bertujuan bermain dengan anak-anak panti. Setelah tidak lama penanggungjawab panti sholat Ashar dan tidak ada pengawasan lalu salah satu anak panti dibawa pelaku keluar tanpa seijin penanggungjawab Panti. 

"Jadi, saat terlapor lepas dari pengawasan penanggungjawab, selanjutnya membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai mobil calya putih," katanya.

Bermula, seorang perempuan datang ke panti asuhan Al Hasan, Desa Watugaluh, sekitar pukul 16.00 WIB. Perempuan muda tersebut mengaku kepada penanggungjawab Panti asuhan untuk bermain-main bersama dengan anak-anak panti. 

"Perempuan itu menerangkan bahwa pada saat waktu masih kuliah sering main-main di panti asuhan," ujarnya. 

Atas keterangan tersebut penanggungjawab menerima sebagai tamu dan bermain bersama dengan anak-anak panti serta menggendong bayi berusia 4 bulan berinisial ZJK dengan didampingi penanggungjawab Panti Asuhan.

Kemudian penanggungjawab Panti Asuhan berpamitan akan melaksanakan Sholat Ashar. Saat lepas dari pengawasan, perempuan itu langsung membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna putih.

"Sempat dilakukan pengejaran namun pelaku berhasil melarikan diri," ujarnya. 

Lantas, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Jombang. Tak lama kemudian, Polisi yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan berhasil mengamankan wanita tersebut beserta barang bukti mobil Toyota calya putih nopol L 1318 MB dan bayi yang dibawa kabur. 

"Kami masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahhn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.asi aksi teror dari pihak yang tidak bertanggungjawab," tandasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media...

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme...