Hasil Survei LSI Terkait Kepercayaan Masyarakat kepada Penegak Hukum Polri Masih Peringkat Tertinggi
JAKARTA – Sampai dengan saat ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi lembaga penegak hukum di Indonesia dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi.
Hal ini sesuai hasil survei yang diselenggarakan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang digelar pada 27 Juni-Juli 2022 terkait kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei ini pada Minggu (24/7/2022) mengatakan, di antara seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia, Polri mendapatkan tingkat kepercayaan publik tertinggi disbanding Kejaksaan,Pengadilan dan KPK.
"Jadi kalau kita highlight dari sisi lembaga-lembaga hukumnya, untuk sementara Polri mendapatkan tingkat kepercayaan tertinggi disusul Kejaksaan, baru Pengadilan, setelah itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi KPK nomor buncit dalam tingkat kepercayaan," papar Djayadi.
Secara keseluruhan, hasil survei tersebut menunjukkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menempati posisi tertinggi dengan 89 persen.
Kemudian disusul Presiden 77 persen, lalu Polri 72 persen, Kejaksaan 70 persen, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 68 persen, dan Pengadilan 66 persen. Selanjutnya ada lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 64 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 63 persen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 56 persen, lalu terakhir Partai Politik (Parpol) 51 persen.
"Tingkat kepercayaan terhadap lembaga TNI masih yang tertinggi disusul Presiden, lalu Polri, kemudian, kejaksaan dan MPR, Pengadilan, DPD dan KPK, lalu DPR dan Partai Politik," ujar Djayadi.
Adapun survei ini dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak dengan sampel sebanyak 1206 responden.
Margin of error dalam survei diperkirakan ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.
"Meski begitu, tingkat kepercayaan masyarakat ke lembaga penegak hukum masih di angka 60-an persen ke atas, beda dengan Parpol, kalau Parpol 51 persen,"pungkas Djayadi. (red)
Comments
Post a Comment