Surabaya - Kepolisian Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya meringkus komplotan penyalahguna barang haram narkotika jenis Sabu - sabu.
Dalam pengungkapan kasus peredaran barang terlarang itu, polisi mengamankan sedikitnya tiga orang tersangka yakni AS (50) warga Jl. Semarang Surabaya, AM (48) warga Jl. Banyu Urip Surabaya, MS, (30) warga Jl. Petemon Surabaya.
Sementara satu orang pelaku berinisial HB, (35) yang merupakan pengedar, saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih serta Kanit Reskrim AKP Sumarji Wibowo menyampaikan, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari Informasi tersebut kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (26/12/2022) pukul 00.30 wib, di Perempatan Lampu Merah (Trafic Light) Jl. Diponegoro – Kartini Surabaya, sewaktu AM berboncengan dengan MS menggunakan motor.
"Dengan sigap tim opsnal Reskrim Polsek Tegalsari yang sedang melakukan patroli menghentikan laju kendaraannya, alhasil anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba dari tangan pelaku,” ujar Kompol Imam saat konferensi pers Rabu (21/12/2022).
Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 kantong plastik klip sabu seberat 23,01 gram.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), (2) Subs. pasal 112 ayat (1) (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Sub. pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Comments
Post a Comment