Surabaya - Polisi mengamankan seorang kuli bangunan berinisial SP warga Jalan Tenggumung Wetan FC Gang Karung Surabaya. Kuli berusia 39 itu kini ditetapkan sebagai tersangka karena nyambi mengedarkan sabu.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengintaian di lokasi.
"Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim AKBP Daniel Marunduri, pada Kamis (27/04/2023).
Polisi lantas mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka sedang di dalam rumahnya di Jalan Tenggumung Wetan Gang Karung Surabaya. Tak lama, polisi langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Usai diamankan, polisi lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan di dompet berisi 150 poket sabu seberat 48,98 gram.
Selain itu polisi juga menyita sebuah tiga bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, dua dompet, uang tunai Rp.14.000.000, buku catatan penjualan dan dua buah handphone.
"Ternyata benar, kami langsung menangkap 1 tersangka (SP) beserta barang buktinya," ujar Daniel.
Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang penyuplai bernama Mahrus, pada Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 17.30 Wib, dan kini polisi tengah memburunya.
"Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari temannya bernama Mahrus (DPO)," tandas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SP terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**Humas
Comments
Post a Comment