Surabaya - Seorang pemuda berinisial TWS (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan serbuk haram jenis sabu sebanyak 6 poket siap edar.
Warga Jalan Sidosermo Surabaya itu mengakui, bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan akan di edarkan Kota Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka TWS diamankan petugas di rumahnya.
"Yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil Sipul (DPO) pada Sabtu (11/04/2023) sekira pukul 18.30 Wib," ujarnya.
Tersangka mengaku mengambuk ranjauan di daerah Puspa Taman Sidoarjo sebanyak 5 (Lima) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Saat digeledah petugas dirumahnya polisi mendapati barang haram tersebut dalam kemasan paket siap edar dengan berat masing-masing, 1,08 gram, 1,08 gram, 0,68 gram, 0,40 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 1 skrop yang terbuat dari sedotan, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 buah dompet berwarna oranye dan 1 unit handphone.
Sementara itu, Daniel juga menyampaikan, awal penangkapan terhadap TWS ini bermula infomasi dari masyarakat atas peredaran gelap narkoba tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi mencurigai TWS yang belakangan diketahui rumah pelaku sering dijadikan transaksi sabu-sabu.
Atas perbuatannya tersangka TWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tentang Narkotika.***humas
Comments
Post a Comment