Surabaya - Polisi menangkap dua pelaku jambret yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya, inisial AR (27) warga Rembang Surabaya dan MTS (27) warga Dupak Surabaya.
Kapolsek Bubutan Surabaya Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan peristiwa penjambretan tersebut terjadi di sekitar Jalan Bubutan Surabaya.
"Kejadian perampasan tas, pada Rabu 24 April 2024 lalu. Korban inisial RUS (43) saat itu selesai dari rumah saudaranya di Wonokromo melintasi di TL JI. Blauran Surabaya, kemudian saat berhenti korban dipepet oleh AR dan MTS, pada saat itu mengendarai sepeda motor sport," kata Kompol Okta, Rabu (15/5/2024).
Kompol Okta menuturkan lagi pada saat itu korban sempat mempertahankan tasnya, dengan di kempit menggunakan tangan kirinya setelahnya korban berteriak meminta tolong sehingga tas dilepas.
Sesaat kemudian pelaku MTS kembali menarik paksa tas korban sehingga tas tersebut samapai putus dan berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Kompol Okta mengatakan usai kejadian tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa alat bukti, kemudian meminta keterangan dari korban. Hasilnya, pelaku kemudian berhasil diamankan.
"Dari pengakuan kedua pelaku mereka sudah melakukan aksi penjambretan itu, di 3 TKP kota Surabaya yakni, TL Jalan Bubutan Tembaan Surabaya, Jalan Raden Saleh Surabaya dan TL Jalan Blauran Surabaya," tutur Kompol Okta.
Kompol Okta menambahkan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti, satu tali tas milik korban yang putus panjang 100 Cm, satu sepeda motor, sisa uang hasil curian Rp.40.000, dan satu sweater warna hitam biru milik pelaku R.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
*(Humas Polrestabes Surabaya)*
Comments
Post a Comment