BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki di area persawahan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis dini hari (26/09/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah jenazah bayi tersebut ditemukan pada Selasa (24/09/2024), memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, kasus ini bermula dari hubungan di luar nikah antara dua pelaku, EC, laki-laki, 20, Desa Sugihan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan dan NN, perempuan, 21, Desa Tenggulunan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.
"Pengakuan para pelaku, pada bulan Juni 2024, pasangan ini berusaha menggugurkan kandungan," kata AKP Bayu Adjie, Sabtu (28/9).
Masih kata AKP Bayu Adji, pada bulan September 2024, NN memesan obat yang di duga penggugur kandungan melalui online shop dan mengonsumsinya hingga menyebabkan komplikasi berakibat pendarahan.
Setelah mengalami kontraksi dan beberapa kali menjalani perawatan di rumah sakit, NN akhirnya melahirkan bayi laki-laki secara prematur pada Sabtu (21/09/2024) di salah satu rumah sakit di Bojonegoro.
Meski bayi sempat dirawat, kondisinya memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Rumah sakit menawarkan ambulans untuk memulangkan jenazah bayi, namun tawaran tersebut ditolak oleh EC.
Dengan membawa jenazah bayi dalam tas ransel, EC memesan Grab menuju stadion Letjend H. Soedirman, kemudian menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol S- 2970 – ME, untuk mencari tempat pemakaman.
Namun, setelah tidak menemukan lokasi pemakaman yang sesuai, ia memutuskan mengubur bayi tersebut secara sembunyi-sembunyi di saluran air kering dekat area persawahan Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Setelah melakukan pembuangan, pasangan ini melarikan diri menuju Mojokerto dan sempat menginap di sebuah vila sebelum akhirnya tertangkap di Rest Area Surakarta saat dalam perjalanan ke Cikarang menggunakan bus.
“Keduanya kini ditahan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Bayu Adjie.
Penyidik Polres Bojonegoro juga akan meminta keterangan kepada para saksi dari sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Polisi sudah mengamankan barang bukti 1 paket obat yang di duga penggugur kandungan, 1 jaket hitam milik pelaku EC yang digunakan untuk mengubur jenazah bayi, 1 ransel warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa jenazah bayi, 2 HP milik pelaku dan 1 STNK Honda Vario warna putih No.pol. S- 2970- ME.
“Sementara kita lakukan penyidikan dan gelar perkara serta penetapan tersangka baru akan dijerat dengan pasal apa saja,” pungkas AKP Bayu Adjie. (*)
Comments
Post a Comment