Skip to main content

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

Polres Lamongan Berhasil Ungkap 2 Kasus Curas dan 1 Kasus Kekerasan, Tersangka Diamankan


LAMONGAN
- Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Condroputra bersamaan dengan konfrensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka pada Rabu, (02/10).

Adapun 3 kasus yang dirilis yaitu kasus pencurian dengan kekerasan(Curas) yang terjadi di Kecamatan Tikung dan kasus Curas kendaraan roda dua yang terjadi di kecamatan Lamongan.

Sementara untuk 1 kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dilakukan salah satu oknum anggota perguruan silat yang terjadi di Kecamatan Sugio, pada (08/09/2024) yang lalu.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Condroputra, menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku pengeroyokan dilakukan setelah terduga pelaku melarikan diri ke Sumenep.

“Para pelaku sempat kabur di daerah kabupaten Sumenep namun berhasil kami amankan, dua pelaku yakni berinisial PB dan MA, ”kata AKBP Bobby.

Adapun korban ada 2 orang  yang masih berusia anak – anak dan mengalami luka-luka di bagian kepala dan juga badan.

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi karena rasa gengsi dan menjunjung nama baik perguruan silat yang malah tidak berujung dengan baik.

Untuk kronologis kejadian, korban berkumpul bersama rekan-rekannya pada saat nongkrong di warung kopi tiba-tiba di kroyok segerombolan anak-anak kurang lebih berjumlah 15 orang  yang menyerang korban pada saat itu.

“ Kepada para tersangka kita kenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun perkara.” tutupnya. 

Sementara itu untuk kasus Curas, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata mengungkapkan bahwa dua pemuda asal Bandung dan Pati telah ditangkap setelah melakukan aksi begal di Kecamatan Tikung. 

Penangkapan dilakukan berkat penelusuran sepeda motor yang dijual kepada penadah.

Salah satu pelaku, RS, yang masih berusia 13 tahun, ditangkap setelah dihajar warga usai beraksi di Desa Jebul Kidul, Sugio, Lamongan.

“RS diamankan dalam kondisi babak belur. Dia beraksi bersama rekannya, D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lamongan,” ujarnya.

Pelaku, yang berinisial RS, memiliki motif keterbatasan ekonomi dan status pengangguran. Saat ditangkap, Polisi juga mengamankan senjata tajam jenis celurit. 

Dua pelaku lainnya terlibat dalam aksi begal di jalan jurusan Tikung – Mantup tepatnya di Desa Wonokrono.

Para tersangka menendang kendaraan korban hingga terjatuh, kemudian mengambil sepeda motor korban. 

Penangkapan terungkap setelah polisi melacak sepeda motor yang dibeli oleh penadah.

“Pelaku menunjukkan kekerasan yang cukup sadis dengan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, dan langsung membawa motor tersebut,” ujarnya.

Ketiga pelaku begal kini terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media...

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme...