Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang mau diedarkan ke pasar gelap di wilayah Lampung.
Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal terjadi pada Sabtu 12 Oktober 2024 dimana petugas memberhentikan yang membawa benih bening lobster (BBL) sebanyak 20 Box di jalan Desa Kresno Widodo, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
"Modus operandi yang digunakan pelaku menggunakan sistem tertutup dimana kurir hanya berkomunikasi dengan seseorang berinisial T," kata Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).
Charles mengatakan, T memerintahkan B melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor Luar Negeri untuk mengambil barang dengan cara take over dari satu mobil ke mobil lainnya.
Selanjutnya jika sudah selesai proses take over atas perintah T, barang tersebut yang sudah berpindah kuasa akan di take over kembali di lokasi yang ditentukan oleh T.
"Menurut pengakuan B, Benih Bening Lobster berasal dari Pacitan Jawa Timur, dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil, dan dari keterangan B barang akan dikirim ke luar negeri," ujarnya.
Dari kejadian ini, telah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan 1 orang tersangka sebagai Pelaku Kejahatan yang melanggar Undang-undang Perikanan yaitu B, yang memiliki peran sebagai orang yang mengantarkan Barang Benih Bening Lobster yang tidak dilengkapi dokumen apapun.
Adapun barang bukti yang sudah disita yakni 100.000 Benih Bening Lobster, satu mobil Daihatsu Blind Van, 20 Box Strerofoam, satu HP Merk Samsung.
Atas perbuatannya dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Adapun dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Angka tersebut didapat dari potensi penjualan 100 ribu BBL saat siap dipanen.
“Barang bukti BBL yang kami sita ini, sejumlah 100 ribu benih. Kalau kita konversikan dengan harga jual di pasar gelap, maka kami dari Ditpolairud telah berhasil mengamankan kerugian negara sebesar 25 miliar rupiah,” katanya.
Selain mengungkap kasus perdagangan benih bening lobster, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Y dicokok juga di Pelabuhan Ketapang, Lampung karena bawa beberapa bahan peledak yang diduga buat menangkap ikan.
Y dicokok ketika menyeberang pada pada 9 Oktober 2024 lalu. Dari dirinya disita 0,5 kilogram potasium yang dicampur cat bron, 2 potasium putih, 11 botol kaca, dan 30 buah sumbu.
"Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti," ujar dia.
Lebih lanjut, Charles Go menambahkan, Y mengaku barang-barang itu mau diserahkan kepada seorang pemilik kapal. Identitas pemilik kapal yang dimaksud Y sudah dikantongi dan tengah diburu.
Atas perbuatannya, Y ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Bahwa barang-barang ini diminta oleh seseorang lagi. Di mana seseorang ini profesinya sebagai tekong kapal. Di situlah yang menguatkan kami bahwa, barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini, akan digunakan untuk menangkap ikan," ucap dia.
Comments
Post a Comment