Skip to main content

Kapolri Cek Kesiapan Terminal Hingga Wisata di Solo Jelang Nataru

Wujudkan Asta Cita, Polda Jatim Berhasil Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional


SURABAYA
- Direktorat Siber Polda Jawa Timur, berhasil membongkar judi online dan sindikat TPPU jaringan internasional.

Keberhasilan ungkap kasus judi online (Judol) ini adalah salah satu wujud komitmen Polda Jatim dalam mensukseskan Asta Cita yang merupakan program Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Polda Jatim melalui Kaurpenum Subid Penmas, Kompol Rizal Ardhianto saat konferensi pers, Kamis (12/12).

"Dari hasil ungkap tersebut, Polda Jatim  menyita beberapa barang dan meringkus Enam tersangka salah satunya seorang wanita," kata Kompol Rizal.

Tersangka yang diamankan MAS (22) warga Banyuwangi, MWF (18) warga Banyuwangi. STK (48) warga Kabupaten Malang, PY (40) warga Kota Surabaya, EC (43) warga Jakarta Barat dan ES (47) warga Jakarta Barat.

Sementara itu Kasubdit Siber Polda Jatim pada Direktorat Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan bahwa masing masing tersangka mempunyai peran yang berbeda.

Tersangka MAS dan MWF berperan mempromosikan website judi online melalui media sosial Instagram, tersangka STK dan PY berperan sebagai penyedia rekening.

Sedangkan EC sebagai Direktur perusahaan fiktif dan tersangka ES sebagai Operasional Keuangan perseroan atau Perusahaan fiktif.

AKBP Charles mengungkapkan modus tersangka memainkan peran penting dalam mendukung operasional tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online.

"Tersangka juga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian," terangnya, Kamis (12/12).

Dana tersebut lanjut AKBP Charles kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. 

"Melalui proses yang terorganisir, dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah," kata AKBP Charles.

Kasubdit Siber Polda Jatim menerangkan, modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat penegak hukum.

"Pada 6 November 2024, tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram.

"Dari hasil penyelidikan itu, Tim dapat mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS

sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF yang berperan sebagai admin Akun IG @orkesanbanyuwangi," kata AKBP Charles.

Ada beberapa situs judi online yang diamankan yaitu KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.

"Dari hasil pendalaman terhadap situs-situs tersebut, penyidik berhasil menangkap tersangka STK dan PY yang berperan sebagai penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online," ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan tersangka STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta.

"Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 Milyar," tegasnya.

Berdasarkan analisa transaksi keuangan didapati aliran dalam jumlah besar mengarah pada rekening Perseroan (perusahaan) teridentifikasi sebagai perusahaan fiktif.

Pada Minggu 24 November 2024, Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka

EC selaku Direktur dari 5 (lima) Perusahaan fiktif dan ES selaku admin operasional keuangan di wilayah Jakarta Barat.

"Sementara modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan tersangka EC dan ES adalah

menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing.

"Uang tersebut lalu ditransfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China," terangnya.

Barang bukti yang diamankan uang tunai sejumlah Rp. 4.957.174.000, 1 (satu) unit PC All In One warna putih, 3 (tiga) unit CPU warna hitam, 49 unit Handphone, 375 buah Kartu ATM beserta buku tabungan, 185 buah key token bank, 3 (tiga) buah buku Akta pendirian PT dan 1 (satu) bundel Slip Transfer.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun. (*)

Comments

Popular posts from this blog

Polri Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama Secara Gratis

Jakarta - Mabes Polri resmi membuka pendaftaran untuk seluruh masyarakat yang ingin menjadi anggota Kepolisian melalui jalur Akpol, Bintara dan Tamtama. Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 5 April hingga 14 April 2023. Hal itu bisa diakses melalui website https://penerimaan.polri.go id.  "Pendaftaran online 5-14 April, untuk jalur Akpol, Bintara dan Tamtama," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.  Dedi menegaskan, untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar baik jalur Akpol, Bintara maupun Tamtama, tidak dikenakan biaya sepeser pun atau gratis.  "Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi.  Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.  "Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media...

Jadwal Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya

Surabaya, 15/09/17 : Selamat Pagi Mitra Humas, anda Warga Surabaya dan ingin membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Perlu anda ketahui kapan waktu dan hari Operasional Pelayanan SKCK di Polrestabes Surabaya. Berikut akan kami sampaikan jadwal pelayanan SKCK Polrestabes Surabaya berlaku mulai tanggal 5 Agustus 2017 : 1. Senin s/d Jumat 08.00 - 14.30 WIB 2. Sabtu 08.00 - 11.00 WIB. Pastikan anda membawa Persyaratan dan Kelengkapan yang dibutuhkan sebelum anda mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Semoga informasi ini dapat membantu Mitra Humas Polri sekalian yang ingin membuat atau memperpanjang SKCKnya. Sumber : Fanpage Facebook SKCK Tabes Sby

Dirbinmas Polda Jatim Ikuti Diskusi Membangun Ekosistem Toleransi di Lingkungan Sekolah

Surabaya, Dirbinmas Polda Jatim Kombes Pol Asep Irpan Rosadi mengikuti kegiatan diskusi ahli membangun ekosistem toleran dilingkungan sekolah berbasis human security dan pencegahan kekerasan berbasis extrimisme (PVE). Kegiatan sebagai salah satu upaya dialog untuk mendorong penyusunan muatan lokal ini dilaksanakan di convention hall Harris Hotel Jl. Gubeng Surabaya, pada Kamis (27/1/2022).  Dalam forum diskusi tersebut, Dirbinmas menyampaikan bahwa pihaknya akan mencoba menguatkan pondasi untuk membuat penguatan khususnya di sekolah terkait toleransi yang berujung kepada bagaimana sekolah-sekolah, pelajar-pelajar mempunyai daya tangkal dan daya cegah terhadap paham-paham maupun sikap-sikap intoleran radikal dan terorisme. Kedepannya Polda Jatim akan bekerja sama secara nyata dengan Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan untuk membuat aksi nyata di beberapa sekolah yang nanti akan dimulai dulu dengan rakor. "Kami akan melibatkan seluruh kepala sekolah, forum guru untuk meme...