Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Wewenang Polsek Tenggilis: Hanya Kesalahpahaman, Kasus Telah Masuk Tahap P21
Surabaya – Polsek Tenggilis melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Polrestabes Surabaya.
Dalam pernyataannya, AKP Rina memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman antara pihak media dan Kanit Reskrim.
"Dari hasil verifikasi langsung kepada Kapolsek Tenggilis Kompol Tego S Marwoto.,S.H.,S.E.,M.H. dan Kanit Reskrim, Ipda Oyong Abdillah.,S.H.,M.H. tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang seperti yang diberitakan. Kasus ini murni kesalahpahaman. Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan untuk tahap dua ke Kejaksaan, pada (15/01/2025)" ujar AKP Rina, pada Senin (20/1/2025).
Ia juga menegaskan bahwa isu adanya permintaan uang oleh pihak Polsek Tenggilis tidak berdasar. "Setelah kami klarifikasi, tidak ada permintaan uang seperti yang dituduhkan. Berkas perkara saat ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan, dan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," imbuhnya.
AKP Rina berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polsek Tenggilis.
"Kami ingin menegaskan bahwa Polri selalu berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan tugas secara profesional demi keadilan," tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Polsek Tenggilis berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
Comments
Post a Comment