KOTA PASURUAN – Personel Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota dibantu Polsek Nguling berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Pil dengan jumlah 70.007 buah. Jumat (23/6/2023). Dua tersangka yang berhasil di amankan itu berinisial SG (40) dan MZ (42) yang diduga jaringan sindikat pengedar Narkoba di tapal kuda Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K mengatakan, kedua tersangka itu berhasil ditangkap anggota Resnarkoba pada hari Senin (19/6/2023) sekira pukul 12.54 WIB. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni SG di Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan dan untuk MZ di Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan,”kata AKBP Makung,Jumat (23/6). Barang bukti yang berhasil disita dari SG berupa Obat keras 20.000 butir (Pil Trihexyphenidyl) dan barang bukti yang berhasil disita dari MZ berupa Shabu 0,69 Gram, Ganja : 64,67 Gram, serta Obat Keras 2.000 butir (pil Trihexyphenidyl), 44.607 butir (pil Dextro),...
Segala Hal Tentang Layanan yang Anda Butuhkan